Kemenkumham Jabar Bantu Kawal Pemilu 2024 Melalui Penyuluhan Hukum Serentak Ciptakan Netralitas Aparatur Pemerintah

Kemenkumham Jabar Bantu Kawal Pemilu 2024 Melalui Penyuluhan Hukum Serentak Ciptakan Netralitas Aparatur Pemerintah
bhk 2
Bandung - Kemenkumham Jabar pagi ini (Selasa, 23/01/2024) mengikuti Kick-Off Penyuluhan Hukum Serentak Menciptakan Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Mendukung Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham R.I. Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di 33 Provinsi di Indonesia, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan BPHN, Asisten Penguatan Budaya SDM Aparatur Kerja KemenPAN R/B Damayani Tyastianti sekaligus sebagai Narasumber yang diselenggarakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. Aparatur Pemerintah diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan kepentingan siapapun. Aparatur Pemerintah harus Netral, menjaga Integritas Politik dan melindungi Kepentingan Publik. Aparatur Pemerintah menjadi komponen penting dalam terselenggaranya Pemilu dan Pilkada tahun 2024 baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Daerah sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini adalah suatu bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan dan mensukseskan Pesta Demokrasi di tahun 2024 untuk Indonesia Maju. Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum Serentak dalam Menciptakan Netralitas Aparatur Pemerintah dalam mendukung Pemilu Tahun 2024 merupakan langkah nyata dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ikut berperan serta dalam menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan tidak berpihak dan sebagai sarana Integrasi Bangsa. BPHN dalam hal ini merencanakan Penyuluhan Hukum Serentak ini dilaksanakan di 66 titik di 33 Kantor Wilayah dengan Target Audiens sebanyak 2640 orang dengan peserta terdiri dari Aparatur Pemerintah (Aparatur Sipil Negara, Lurah, Camat dan Kepala Desa) Kepala BPHN dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Kantor Wilayah dan jajarannya yang berada di seluruh indonesia dengan semangat tidak kenal padam untuk mendukung seluruh tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya Peningkatan Kesadaran Hukum masyarakat melalui penyebarluasan informasi hukum dalam menyambut Pesta Demokrasi Pemilu 2024. Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan netralitas seluruh Aparatur Pemerintah dalam menjelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu damai merupakan ikhtiar untuk menciptakan atmosfir yang kondusif selama seluruh tahapan pemilu yang merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa serta memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan Pemilu dapat menjalankan perannya dengan tanpa mencederai harga diri dan martabat setiap pihak utamanya sikap netral sebagai Aparatur Pemerintah. Jadikan Pemilu tahun 2024 sebagai bukti nyata kedewasaan sebagai Bangsa Indonesia yang makin matang dengan memberikan ruang kebebasan dan menjunjung tinggi netralitas dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Pemerintah yang dijalankan secara damai dan penuh dengan etika. Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak di masing-masing titik. Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak pada Kecamatan Panyileukan dibuka oleh sambutan langsung dari Sekretaris Camat Dodi Mochamad Romdon, Pada sambutannya disampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada tim Penyuluhan Hukum Serentak dari JFT Kantor Wilayah Hukum dan HAM yang sudah mempercayakan penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak untuk diselenggarakan di Kecamatan Panyileukan. Dodi juga menyampaikan keterbukaannya untuk menerima kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan Desa Sadar Hukum dari Kantor Wilayah bagi 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Panyileukan. Pada sambutannya juga disampaikan perlunya pengenalan dan penjelasan mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi Kantor Wilayah yang memiliki tugas dan fungsi yang luas. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan langsung dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada jajaran aparatur di Kecamatan Panyileukan atas fasilitasi dan partisipasi sehingga kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dapat diselenggarakan. Pada sambutannya juga disampaikan harapan bahwa penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak bagi seluruh aparatur pemerintah khususnya ASN dapat bermanfaat. Sambutan dilanjutkan dengan memberikan perkenalan dan penjelasan mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi Kantor Wilayah yang terdiri dari 4 divisi yaitu Pemasyarakatan, Keimigrasian, Administrasi dan Pelayanan Hukum dan HAM. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sendiri memiliki beberapa ruang lingkup tugas seperti mencakup Kekayaan Intelektual, Pembinaan Notaris, Perusahaan Perseorangan, Pendaftaran Badan Hukum, Layanan Apostille, Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum serta Harmonisasi produk hukum daerah. Disampaikan juga harapan Kantor Wilayah untuk meningkatkan partisipasi kepala desa/lurah untuk mendaftar dan mengikuti Paralegal Justice Award. Selanjutnya pada kegiatan ini Febri Putra Pratama, selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH turut memberikan pemaparan tambahan mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi Kantor Wilayah yang berkaitan erat dengan urusan desa/kelurahan. Acara dilanjutkan dengan pemberian Materi dari JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM oleh Novita Marsetyasari dengan tema Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024. Ruang lingkup materi yang disampaikan adalah mengenai dasar hukum netralitas dan urgensi mengapa ASN hingga di wilayah Pemerintah Desa harus menjaga netralitas dalam menyambut Pesta Demokrasi Februari mendatang. Dijelaskan juga peran aparatur pemerintah di daerah beserta dampak dan sanksinya apabila menunjukan ketidaknetralan. Selain memberikan materi mengenai netralitas bagi ASN, diberikan juga materi mengenai Paralegal Juctice Award dan pentingnya Evaluasi Desa Sadar Hukum bagi kelurahan sadar hukum yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi penurunan penilaian indikator Desa Sadar Hukum.
bhk 1
#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#Ditjenpas
#Kemenkumhamri
#rupbasancirebon


logo besar kuning
 
RUPBASAN KELAS I CIREBON
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT

Jl. Jalan Melati No.06 Kesambi Baru Kota Cirebon, Jawa Barat 45133
081284488198

Email Kehumasan
humasrupbasancirebon@gmail.com

Email Aduan
rupbasancirebon@gmail.com /  http://lapor.go.id 

Hari ini65
Kemarin44
Minggu ini277
Bulan ini186
Total 28856

04-05-2024