.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I CIREBON
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT
TUGAS POKOK
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara mempunyai tugas melaksanakan Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
FUNGSI
- Melakukan Pengadministrasian;
- Melakukan Pemeliharaan dan Mutasi;
- Melakukan Pengamanan dan Pemeliharaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
- Melakukan Urusan Surat Menyurat dan Kearsipan
VISI
Menjadi Lembaga yang akuntabel, transparan dan profesional dengan didukung oleh petugas yang memiliki kompetensi tinggi dan mampu mewujudkan tertib pengelolaan basan dan baran.
MISI
- Mewujudkan tertib pelaksanaan tugas dan pokok serta fungsi pengelolaan basan baran secara konsisten, dengan mengedepankan penghormatan terhadap perlindungan HAM.
- Membangun Kelembagaan yang profesional dengan berlandaskan kepada akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
- Mengembangkan kompetensi dan potensi sumber daya petugas secara konsisten dan berkesinambungan.
- mengembangkan kerjasama dengan mengoptimalkan keterlibatan stakeholder.
STRUKTUR ORGANISASI
- Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan;
Tugas
Merencanakan dan mengkoordinasikan tugas pengamanan
dan ketertiban serta melakukan tugas – tugas
kepegawaian,keuangan dan tata usaha pada Rupbasan. - Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan;
Tugas
Merencanakan dan mengkoordinasikan serta Melaksanakan pemeliharaan dalam penelitian terhadap berkas-berkas yang berkaitan dengan
barang-barang sitaan yang akan dititipkan dan perawatan barang-barang