Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.

Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim, maka terkandung pengertian bahwa :

      • Setiap barang sitaan oleh negara untuk keperluan proses peradilan harus disimpan di RUPBASAN.
      • RUPBASAN adalah satu – satunya tempat penyimpanan benda sitaan oeh negara, termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim.
      • Dari fungsi kelembagaan RUPBASAN merupakan pusat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dari seluruh instansi yang melakukan penyitaan hasil tindak pidana.
      • Dalam hal benda sitaan tersebut tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983).

Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tanggal 20 September 1985 dilingkungan Departemen Kehakiman secara yuridis terdapat 35 RUPBASAN Kelas I dan 175 RUPBASAN kelas II. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini di Indonesia baru ada 63 RUPBASAN, yaitu 36 RUPBASAN Kelas I dan 27 RUPBASAN Kelas II.

PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.-01.PR.01.01 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2010-2014, mengalami suatu kemajuan yang luar biasa, dimana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terdapat Direktorat yang akan merumuskan serta melaksanakan kebijakan standardisasi, memberikan bimbingan teknis di bidang pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, yaitu Direktorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, yang dalam hal ini disebut DIREKTORAT PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN.

GAMBARAN UMUM

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Cirebon adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat Nomor : W8.UM.06.10-2263 Tanggal 16 Juli 2003 perihal pembentukan Kantor Baru Rupbasan Cirebon dan Indramayu.

Rupbasan Cirebon diresmikan pada Tanggal 12 April 2005 oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Rupbasan Kelas I Cirebon pada awal mulanya berlokasi di eks-Kantor Balai Pemasyarakatan Cirebon jalan Teratai No.198 Desa Kedungjaya,Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

Pada Bulan Agustus Tahun 2007 Kantor Rupbasan Kelas I Cirebon menempati gedung baru yang beralamat pada Jalan Melati No.06 Kesambi baru Kecamatan Kesambi Kelurahan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat, Berdiri pada lahan Milik Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon.

Rupbasan Kelas I Cirebon berbatasan sebelah utara dengan Rumah Dinas Pegawai Lapas Kelas I Cirebon; sebelah barat berbatasan dengan SMU Widya Utama; sebelah selatan berbatasan dengan Warga Kesambi Baru; sebelah timur berbatasan dengan lahan sawah asimilasi Lapas Kelas I Cirebon.


logo besar kuning
 
RUPBASAN KELAS I CIREBON
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT

Jl. Jalan Melati No.06 Kesambi Baru Kota Cirebon, Jawa Barat 45133
081284488198

Email Kehumasan
humasrupbasancirebon@gmail.com

Email Aduan
rupbasancirebon@gmail.com /  http://lapor.go.id 

Hari ini3
Kemarin109
Minggu ini324
Bulan ini233
Total 28903

05-05-2024